Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:21 WIB
Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Ilustrasi UMKM - Pembuatan produk kerajinan berbahan kau rotan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin (17/4).

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Lantas bagaimana cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM tapi pemberiannya bertahap.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Pelaku UMKM akan mendapatkan investasi dari perbankan (unbreakable) sebagai modal usaha.

Bagaimana cara pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berikut ini cara cek jika mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku UMKM akan dapat mengetahui apakah dirinya mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak jika ada pemberitahuan dari bank.

Pemberitahuan dari bank disampaikan melalui SMS notifikasi yang dihubungi oleh bank.

Pelaku UMKM yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen antara lain buku tabungan, kartu ATM, identitas diri.

Selain itu, peserta penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta juga diharuskan melengkapi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara transfer langsung ke dalam rekening masing-masing pemiliki UMKM. Jika pelaku UMKM tidak menyelesaikan atau belum melengkapi dokumen persyaratakan maka dana akan di tahan terlebih dahulu oleh pihak penyalur.

Perlu diketahui, program bantuan untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.

"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).

Syarat Bantuan UMKM

Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah

5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:27 WIB

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:06 WIB

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:25 WIB

Terkini

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB