Siswa SMP Masuk Penjara karena Tak Kerjakan PR Saat Sekolah Online

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Siswa SMP Masuk Penjara karena Tak Kerjakan PR Saat Sekolah Online
Ilustrasi penjara (shutterstock)

Suara.com - Remaja asal Michigan, Amerika Serikat dipenjara karena tak mengerjakan PR selama sekolah online.

Menyadur Pru Publica pada rabu (26/08/2020), remaja bernama Grace ini ditahan pada bulan Mei.

Grace adalah siswa kelas dua SMP Groves High School di Beverly Hills di Beverly Hills. Dia dilaporkan tak mengerjakan PR selama satu semester saat pembelajaran jarak jauh.

Remaja Afrika-Amerika ini menghabiskan 78 hari dalam penjara, ketika pengacara yang disewa keluarganya berhasil membebaskannya pada 31 Juli.

Penahanan Grace sempat menuai protes dari siswa Groves High School.

Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Mereka berkumpul di sekolah dan melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan 'bebaskan Grace' sambil berjalan menuju pengadilan dan kantor kejaksaan.

"Banyak orang yang pekerjaannya terbengkalai semester ini, tidak ada yang punya motivasi untuk melakukan apa pun karena para guru tidak mengajar dan semua online."

"Saya tahu begitu banyak orang yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah mereka," kata salah satu pengunjuk rasa bernama Prudence Canter yang berusia 18 tahun.

Seorang guru studi sosial di Grove, Geoff Wickersham yang turut dalam unjuk rasa mengatakan hakim kurang memahami persoalan dalam sistem pendidikan.

baca juga

"Sepertinya hakim atau petugas sosial tidak tahu bagaimana nilai dan tanggal deadline dan hal-hal terstruktur selama penutupan karena pandemi di musim semi," ujarnya

"Saya pikir ini adalah ketidakadilan yang sangat besar," lanjut Geoff Wickersham.

Berdasarkan keterangan, Grace memiliki beberapa catatan khusus seperti gangguan belajar sehingga ia tak mengerjakan PR selama satu semester.

Ia ditahan ketika menjalani masa percobaan atas perkelahiannya dengan sang ibu karena mencuri.

Gadis remaja dituduh melakukan penyerangan dan pencurian untuk insiden terpisah tahun lalu di mana ia menggigit jari ibuny, menjambak rambut dan berminggu-minggu kemudian, mencuri ponsel siswa lain.

Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Ilustrasi hakim. (shutterstock)

Hakim Mary Ellen Brennan menempatkan Grace dalam masa percobaan pada 21 April di antara persyaratan lainnya yaitu mengharuskannya untuk menyelesaikan tugas sekolah.

Petugas masa percobaan mengajukan pelanggaran terhadapnya pada 5 Mei. Dia dinyatakan bersalah pada 14 Mei, dan ditempatkan di tahanan di anak-anak sekitar tiga minggu sebelum dipindahkan ke program perawatan perumahan di dalam fasilitas tersebut.

Brennan berkata Grace baik-baik saja dan mendapatkan lebih banyak perawatan kesehatan mental di Children's Village.

Program tersebut bisa memakan waktu tiga bulan dan Brennan telah mengatur sidang Grace berikutnya pada 8 September.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditenggelamkan Pakai Batu, Mayat Siswa SMP Terbungkus Karung Diduga Dibunuh

Ditenggelamkan Pakai Batu, Mayat Siswa SMP Terbungkus Karung Diduga Dibunuh

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:21 WIB

Temani Anak Belajar Daring, Ibu Ini Malah Jadi Darah Tinggi

Temani Anak Belajar Daring, Ibu Ini Malah Jadi Darah Tinggi

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual

Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:07 WIB

Terkini

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

×