Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, orang yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan Mahkmah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dijerat sangkaan pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Secara lengkap, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat disinggung soal pemberian suap pada hakim, Kejaksaan Agung RI buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, ,menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pemberian suap kepada hakim yang dilakukan Irfan. Namun, dia belum mau mengungkapkan lebih jauh soal sangkaan pasal tersebut.

"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 termaktub tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dalam hal ini, pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tulis pasal 6 ayat (1) huruf a.

baca juga

Peran Andi Irfan

Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin petang.

Uang tersebut, beber Hari, berjumlah 500 ribu dolar AS. Oleh Djoko Tjandra, uang tersebut diserahkan melalui Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.

Ditahan di Rutan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik

Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Tiba di Tambakberas, Prabowo Subianto Bakal Tutup Muktamar ke-35 NU

Tiba di Tambakberas, Prabowo Subianto Bakal Tutup Muktamar ke-35 NU

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Tanpa Minimal Belanja! Nikmati Potongan 17% untuk Brand Streetwear ADLV Pakai BRI

Tanpa Minimal Belanja! Nikmati Potongan 17% untuk Brand Streetwear ADLV Pakai BRI

Bri | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Stasiun Karet Ditutup Besok, Penumpang Ada yang Lega, Ada yang Khawatir

Stasiun Karet Ditutup Besok, Penumpang Ada yang Lega, Ada yang Khawatir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Ngalap Berkah di Muktamar ke-35 NU, Cerita Tukang Ojek Banjir Rezeki di Tambakberas

Ngalap Berkah di Muktamar ke-35 NU, Cerita Tukang Ojek Banjir Rezeki di Tambakberas

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Ikuti Lucky Roll BRImo dan Tebus Murah Sembako Rp1 di Event Hero 55th Anniversary

Ikuti Lucky Roll BRImo dan Tebus Murah Sembako Rp1 di Event Hero 55th Anniversary

Bri | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Sepatu Nike Pegasus 41 Cocok Buat Lari Apa? Pelari Tokyo Marathon Ungkap Pengalamannya

Sepatu Nike Pegasus 41 Cocok Buat Lari Apa? Pelari Tokyo Marathon Ungkap Pengalamannya

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Rais Aam dan Ketum PBNU Terpilih, Muhammadiyah Harap Makin Perkuat Ukhuwah

Rais Aam dan Ketum PBNU Terpilih, Muhammadiyah Harap Makin Perkuat Ukhuwah

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tidak Menikah Muda Bukan Berarti Tertinggal: Ini Pilihan Hidup Perempuan!

Tidak Menikah Muda Bukan Berarti Tertinggal: Ini Pilihan Hidup Perempuan!

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Pemain Keturunan Indonesia-Iran Punya Andil Bikin Alexander Jeremejeff Gabung Persija

Pemain Keturunan Indonesia-Iran Punya Andil Bikin Alexander Jeremejeff Gabung Persija

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:04 WIB

×