Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat menikahkan pasangan tersebut. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Satake mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika menemukan suatu tindak pidana, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi terdekat untuk diproses.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah atau membagikan video tersebut. Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
“Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun,” jelasnya.