Kejagung Sebut Anita Kolopaking Terima Suap dari Jaksa Pinangki

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 04 September 2020 | 07:40 WIB
Kejagung Sebut Anita Kolopaking Terima Suap dari Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangk saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (istimewa).

Suara.com - Anita Kolopaking, disebut tetlibat dalam perkara dugaaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Anita disebut menerima uang dari Pinangki.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, mengatakan merujuk pada hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima Anita tidak sedikit. Nominalnya mecapai 50 ribu USD.

"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu jatuhnya Rp 500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020) malam.

Febrie melanjutkan, uang yang diterima Anita tidak terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya menangani perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Febrie menyebut, penyidik tengah menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Pasalnya, ada dugaan pemeberian uang itu merupakan upah Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.

"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," beber dia.

Lebih lanjut, Febrie menyebut, kekinian penyidik belum dapag membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa tersebut. Dia cuma menegaskan jika Anita ikut menerima suap.

"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwanya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," tandasnya.

Tiga Tersangka

baca juga

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.

Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UI Sebut Komjak Berlebihan Sarankan Kasus Pinangki Ditangani KPK

Guru Besar UI Sebut Komjak Berlebihan Sarankan Kasus Pinangki Ditangani KPK

News | Kamis, 03 September 2020 | 22:48 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi

News | Kamis, 03 September 2020 | 20:42 WIB

Meski Dibutuhkan, Kematian Ipar Djoko Tjandra Tak Halangi Penyidikan Kasus

Meski Dibutuhkan, Kematian Ipar Djoko Tjandra Tak Halangi Penyidikan Kasus

News | Kamis, 03 September 2020 | 20:11 WIB

Terkini

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB