Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 07 September 2020 | 19:33 WIB
Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung
Jaksa Pinangki [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dalam kasus gratifikasi atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, Senin (7/9/2020).

Salah satu di antaranya merupakan adik kandung Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini.

"Yang diperiksa tipikor gratifikasi Pungki Primarini selaku adik jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9).

Adapun enam orang lainnya yakni Gunawan, selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani, teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Paramelasari Deli selaku teller Dolarindo Money Cangher.

Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Hari mengatakan, adik Pinangki yakni Pungki sudah diperiksa sebanyak dua kali dihitung dengan pemeriksaan hari ini. Statusnya masih sebatas saksi.

"Yang di periksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," tuturnya.

Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Sosok orang yang ditetapkan jadi tersangka itu adalah Andi Irfan Jaya.

baca juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka AI adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu petang.

Uang suap untuk Jaksa Piangki berjumlah USD 500 ribu. Oleh Djoko Tjandra, uang itu diserahkan melalui Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar USD 500 ribu, dugaannya diterima Jaksa PSM, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi yaitu melalui AI (Andi Irfan) ini lah uang tersebut sampai,” terangnya.

Namun Hari tidak menjelaskan secara detail terkait latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari pihak swasta.

“Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” papar Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal

Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal

News | Senin, 07 September 2020 | 17:04 WIB

Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

News | Senin, 07 September 2020 | 15:58 WIB

Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum

Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum

News | Senin, 07 September 2020 | 13:58 WIB

Eks Ketua Komjak Tuding Komjak Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pingki

Eks Ketua Komjak Tuding Komjak Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pingki

News | Minggu, 06 September 2020 | 22:17 WIB

11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam

11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam

Video | Sabtu, 05 September 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×