Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 08 September 2020 | 11:52 WIB
Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi Pilkada 2020. (Ilustrasi Foto: Antara)

Suara.com - Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Bagi Pelanggar Aturan Pilkada Serentak 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penundaan pelantikan apabila terpilih.

Dasar hukum pemberian sanksi itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pemberian sanksi sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tercantum jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2020).

Pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan juga bisa digunakan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahkan untuk membuat efek jera, Kemendagri bisa membuat Permendagri khusus untuk pemberian sanksi tersebut.

"Bisa kita siapkan Permendagri terkait hal ini. Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.

baca juga

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

News | Selasa, 08 September 2020 | 07:06 WIB

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

News | Senin, 07 September 2020 | 18:57 WIB

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

News | Senin, 07 September 2020 | 18:33 WIB

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

News | Senin, 07 September 2020 | 17:42 WIB

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

News | Senin, 07 September 2020 | 17:31 WIB

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

News | Senin, 07 September 2020 | 16:55 WIB

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

News | Senin, 07 September 2020 | 15:12 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB