Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 08 September 2020 | 11:52 WIB
Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi Pilkada 2020. (Ilustrasi Foto: Antara)

Suara.com - Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Bagi Pelanggar Aturan Pilkada Serentak 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penundaan pelantikan apabila terpilih.

Dasar hukum pemberian sanksi itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pemberian sanksi sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tercantum jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2020).

Pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan juga bisa digunakan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahkan untuk membuat efek jera, Kemendagri bisa membuat Permendagri khusus untuk pemberian sanksi tersebut.

"Bisa kita siapkan Permendagri terkait hal ini. Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

News | Selasa, 08 September 2020 | 07:06 WIB

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

News | Senin, 07 September 2020 | 18:57 WIB

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

News | Senin, 07 September 2020 | 18:33 WIB

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

News | Senin, 07 September 2020 | 17:42 WIB

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

News | Senin, 07 September 2020 | 17:31 WIB

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

News | Senin, 07 September 2020 | 16:55 WIB

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

News | Senin, 07 September 2020 | 15:12 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB