"Itu pun produk yang kita terima dari UKM/IKM sudah dalam bentuk kemasan. Ukurannya 250 gram perkemasan," ujarnya.
Harga perkemasan yang diterima pihak UKM/IKM dari GNE senilai Rp19.000. Penentuan harga beli tersebut, kata dia, berdasarkan kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan NTB dengan UKM/IKM.
Secara keseluruhan, jumlah kemasan yang dibeli PT GNE dari UKM/IKM sebanyak 125.000. Jumlahnya sesuai dengan data keluarga penerima manfaat paket bantuan JPS Gemilang tahap II.
"Jadi anggaran yang kita kelola untuk pembelian ikan teri kering ini mencapai Rp2,8 miliar. Kita hanya mengambil 10 persen keuntungan," kata dia.
Kemudian untuk paket bantuan JPS Gemilang tahap III, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 KPM. Namun dalam pengadaan paket bantuan tahap akhir ini, Samsul Hadi mengatakan bahwa GNE tidak ikut terlibat membantu pemerintah.
"Jadi tahap II saja yang kita kerjakan. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, sampai sekarang tidak ada kendala," ujarnya.
Terkait dengan langkah kejati NTB mengusut dugaan penggelembungan harga pada pengadaan ikan teri kering, Samsul Hadi menyatakan akan selalu kooperatif membantu jaksa.
"Kita dukung proses ini berjalan. Ini juga masih post audit dari BPK, bila nanti ada temuan, kita siap ganti rugi," kata Samsul Hadi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi yang dikonfirmasi terkait proses verifikasi UKM/IKM sebagai produsen ikan teri kering, masih enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: Sekda DKI Meninggal karena Covid-19, Djarot: Saefullah Patut Jadi Teladan
Begitu juga dengan proses penetapan harga beli perkemasan senilai Rp19.000 untuk paket bantuan JPS Gemilang tahap II.