"Jadi tahap II saja yang kita kerjakan. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, sampai sekarang tidak ada kendala," ujarnya.
Terkait dengan langkah kejati NTB mengusut dugaan penggelembungan harga pada pengadaan ikan teri kering, Samsul Hadi menyatakan akan selalu kooperatif membantu jaksa.
"Kita dukung proses ini berjalan. Ini juga masih post audit dari BPK, bila nanti ada temuan, kita siap ganti rugi," kata Samsul Hadi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi yang dikonfirmasi terkait proses verifikasi UKM/IKM sebagai produsen ikan teri kering, masih enggan memberikan keterangan.
Begitu juga dengan proses penetapan harga beli perkemasan senilai Rp19.000 untuk paket bantuan JPS Gemilang tahap II.
"Sekarang saya masih di luar, besok-besok datang ke kantor kalau mau, kurang enak kalau kita ngomongnya lewat telepon," kata Yusron Hadi dalam sambungan telepon seluler. [Antara]