Dukung Ahok Libas, Ruhut: Ocehan Mereka Seperti Rasakan Nikmat Korek Kuping

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 10:35 WIB
Dukung Ahok Libas, Ruhut: Ocehan Mereka Seperti Rasakan Nikmat Korek Kuping
Anggota Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul. (Suara.com/Achmad Ali)

Menurut Arya, hal yang penting bagi BUMN saat ini adalah memperbaiki rantai pasok dengan membentuk klaster dan subholding BUMN.

"Artinya suplai chain yang ada itu in line, makanya kita bentuk namanya klaster-klaster, ada juga subholding," katanya.

Saat ini, rantai pasok antara BUMN belum jalan dengan baik. "Bagaimana kita mau buat super holding kalau belum jalan dengan baik," ucapnya.

Arya menyebutkan klaster pertanian untuk membangun rantai pasok dari hulu ke hilir antara BUMN satu dengan lainnya. Selain itu, lanjut Arya, klaster farmasi-kesehatan dengan menggabungkan rumah sakit BUMN.

"Jadi itu mimpi besar kita ada super holding, tapi kita pastikan dulu semua jalan dulu. Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) ingin memastikan semua jalan dulu end to end suplai chain antar BUMN-BUMN itu, kita sampaikan juga di DPR mengenai strategi kita terkait klaster-klaster. DPR melihat itu adalah cara langkah kita bisa dapatkan kondisi saat ini yang terbaik," kata Arya.

Pernyataan Ahok sebagai kritik

Pakar ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Ahok dalam memberikan kritik internal korporasi.

"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta yang dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2020).

Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.

Baca Juga: Ustaz yang Dulu Dijuluki Kadrun Ceramahi Ahok: Anda Tak Bikin Gaduh Negeri

Sejak awal April hingga Juni 2020, Yusri berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.

Yusri juga mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan komisaris utama, Ahok memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI