Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Jum'at, 18 September 2020 | 16:29 WIB
Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda
Suasana area parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terkait keselamatan bersepeda. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, resmi ditetapkan pada 14 Agustus 2020.

Adapun terkait mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 tersebut disebutkan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.

"Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Selian itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," terang Budi.

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

baca juga

Berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya; Spakbor, Bel, Sistem Rem, Lampu, Alat Pemantul cahaya berwarna merah, Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan Pedal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 05:58 WIB

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

News | Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB

Soetta-Halim Ditutup, Ini Daftar 6 Bandara Alternatif untuk Penerbangan

Soetta-Halim Ditutup, Ini Daftar 6 Bandara Alternatif untuk Penerbangan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 12:46 WIB

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:55 WIB

Pelita Air Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di 2026

Pelita Air Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di 2026

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 16:46 WIB

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:54 WIB

Terkini

Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:32 WIB

4 Perbedaan Body Lotion dan Body Serum yang Perlu Diketahui

4 Perbedaan Body Lotion dan Body Serum yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:30 WIB

GAC Indonesia Hadirkan Layanan Darurat Jalan Raya Gandeng Transportasi Online

GAC Indonesia Hadirkan Layanan Darurat Jalan Raya Gandeng Transportasi Online

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:26 WIB

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

×