Desak Pilkada Ditunda, Fadli Zon: Jangan Kontradiksi Kata dan Perbuatan

Selasa, 22 September 2020 | 07:40 WIB
Desak Pilkada Ditunda, Fadli Zon: Jangan Kontradiksi Kata dan Perbuatan
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Donny memastikan pemerintah bersama-sama semua pihak yang berkepentingan akan mengambil keputusan yang terbaik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi.

"Intinya pemerintah tidak ingin kemudian terjadi outbreak, terjadi satu klaster baru, dan peningkatan angka positif harian yang meningkat akibat pilkada serentak. Jadi semua masih dipertimbangkan, dan saya kira dalam waktu dekat, pasti akan ada keputusan begitu," ucap dia.

Tak hanya itu, Donny menegaskan pemerintah akan memutuskan terkait penyelenggaraan Pilkada dalam waktu dekat.

Pasalnya pemerintah sudah menerima masukan-masukan dari semua pihak.

"Saya kira semua masukan kan sudah masuk, sudah diterima, kan kita tinggal berapa bulan lagi Desember. Jadi, dalam waktu dekat akan diputuskan supaya kalau batal ya tentu saja, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan informasi dari awal," ucap dia.

Ketika ditanya soal penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Penyempurnaan Pilkada, Donny menuturkan hal tersebut masih dalam pertimbangan.

"Itu juga masih dalam pertimbangan, artinya, apakah diperlukan atau tidak," kata Donny.

Kendati demikian, Donny menuturkan penyelenggaraan Pilkada saat ini berbeda dengan era Pilkada sebelumnya yakni penyelenggaraan Pilkada dilakukan di era baru atau masa pandemi.

Karena itu, apakah diperlukan perubahan UU atau Perppu, masih dalam pertimbangan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak Tak Bisa Tunggu Pandemi Berakhir

"Intinya kan sebenarnya pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan pilkada di era sebelumnya. Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan UU atau Perppu atau tidak masih dalam pertimbangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI