Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 24 September 2020 | 07:05 WIB
Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Eko Firstson YS, petugas tes cepat alias rapid test yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan penipuan di Bandara Soerkarno-Hatta terbilang licin karena belum bisa tertangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka berhasil melarikan diri saat petugas menggerebek indekosnya.

"Kami mengecek ke tempat kosnya sampai sekarang enggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF (Eko Firstson)," kata seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengatakan Eko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penipuan terhadap seorang perempuan berinisial LHI.

"Saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk kasus pelecehannya masih kita selidiki," katanya.

Yusri mengatakan PT Kimia Farma selaku penanggung jawab aktivitas tes cepat di Bandara Soetta juga sudah memberhentikan Eko dari pekerjaannya sebagai petugas tes cepat di Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat berinisial Eko mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp 1,4 juta.

Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka.

Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik, bahkan polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI yang tengah berada di Bali untuk dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB

Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:34 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Israel Hancurkan Sinagoge di Teheran, Taurat Bertebaran, Yahudi Iran: Zionis Biadab

Israel Hancurkan Sinagoge di Teheran, Taurat Bertebaran, Yahudi Iran: Zionis Biadab

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:24 WIB

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:22 WIB

Kronologis Penyerangan Konsulat Israel di Istanbul: Satu Pelaku Tewas Tertembak

Kronologis Penyerangan Konsulat Israel di Istanbul: Satu Pelaku Tewas Tertembak

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:21 WIB

Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono

Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:12 WIB

Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis

Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:48 WIB

Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel

Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:38 WIB