Suara.com - Erna Yudhiana (44), istri dari terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ruslan sudah mengurus izin agar kliennya bisa melayat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan izin. Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut diberi izin melayat ke Bandung, Jawa Barat sejak hari ini hingga Senin (28/9/2020) mendatang.
"Betul, Ruslan Buton dapat izin untuk melayat istrinya yang meninggal," kata Haruno kepada Suara.com.
Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan.
Ruslan yang kekinian mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri boleh bertolak ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat (25/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan pada Ruslan selaku terdakwa untuk kembali ke Rutan Bareskrim setelah izin keluar tahanan selesai. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pelaksana penetapan agar melaporkan pelaksanaan penetapan ini.
Surat izin tersebut ditandatangani oleh Dedy Hermawan selalu Hakim Ketua Majelis dan Ratmoho serta Haruno Patriadi selaku Hakim Anggota.
Sebelumnya, kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun. Dia mengatakan, istri Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut meninggal di kota Bandung karena penyakit yang dideritanya.
"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kat Tonin kepada Suara.com.
Baca Juga: Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Diketahui, istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana pernah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangka terhadap suaminya.