Suara.com - Putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri akan ditentukan pada pekan depan. Hakim tunggal akan menyampaikannya dalam persidangan pada Selasa (6/10/2020).
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan, Jumat (2/10/2020), Hakim Ketua Tunggal Suharno mengatakan, akan mempelajari dulu berkas kesimpulan yang diserahkan pihak penggugat dan tergugat.
"Baik untuk kesimpulan sudah saya terima ya. Untuk keputusan saya akan memperlajari untuk itu keputusan tidak bisa dibacakan hari ini, sesuai dengan keputusan inshallaah akan dibacakan pada hari Selasa 6 Oktober 2020," kata Hakim Suharno dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Hakim Suharno pun meminta kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk dapat hadir dalam sidang putusan tersebut yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Keputusan akan digelar pada hari Selasa 6 Oktober pukul 10.00 WIB dan diperintah kepada kedua belah pihak untuk dapat hadir," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.
Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan usai hadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Meski dalam persidangan sebelumnya, ia dan Napoleon tak bisa menghadirkan 3 saksi fakta, pihaknya tetap optimis dapat memenangkan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
"Perlu saya sampaikan sebetulnya saksi itu saksi fakta perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka karena kan pemeriksaan praperadilan bersifat formal," tuturnya.