Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020). Hari ini, sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pemohon yaitu Napoleon dan termohon yaitu Bareskrim Polri.
Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada ada 2 September 2020. Pada sidang perdana, Senin (21/9/2020) lalu sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya juga memastikan jika pihaknya akan hadir dalam sidang perdana besok.
Awi menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam agenda persidangan Senin pekan lalu karena tim hukum Mabes Polri masih berkoordinasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Napoleon.
"Sesuai dengan release dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwasannya pada hari ini Polri menghadapi Praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri. Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) lalu.
Bantah Terima Suap
Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan
Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.