Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

Rifan Aditya

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara dan syarat perpanjang paspor? Berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Berikut ini ulasannya.

Paspor adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki saat Anda ingin pergi ke luar negeri. Itulah mengapa mengingat kapan masa berlaku paspor adalah hal wajib karena keberadaannya sangat berguna ketika Anda tiba-tiba akan pergi ke sebuah negara untuk berbagai urusan.

Jangan sampai Anda kelabakan karena masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Syarat perpanjang paspor pun juga tak kalah penting untuk dimengerti. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor.

Cara Perpanjang Paspor

Pertama, Anda harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.

Selain kedua cara di atas, kini, pendaftaran perpanjangan paspor tak perlu antre berlama-lama di kantor imigrasi. Anda juga bisa melakukannya lewat Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten/kota.

Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.

Kedua, setelah memperoleh nomor antrean, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Lalu isi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai Anda, mengambil foto, dan sidik jari.

Syarat Perpanjang Paspor

baca juga

Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika Anda belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.

Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.

Biaya Perpanjangan Paspor

Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.

Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

News | Sabtu, 26 September 2020 | 18:17 WIB

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Foto | Jum'at, 25 September 2020 | 17:48 WIB

Aturan Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun Masih Belum Berlaku

Aturan Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun Masih Belum Berlaku

Batam | Jum'at, 25 September 2020 | 11:18 WIB

Terkini

Karhutla Paksa 571 Ribu Murid Belajar Daring, Pakar Desak Pemerintah Beri Subsidi

Karhutla Paksa 571 Ribu Murid Belajar Daring, Pakar Desak Pemerintah Beri Subsidi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen

Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen

BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen

Kaltim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:22 WIB

BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Dukung Kemajuan Koperasi Desa, BRI Hadirkan BRILink Agen

Dukung Kemajuan Koperasi Desa, BRI Hadirkan BRILink Agen

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Bikin Gaduh Ruang Ganti Manchester United, Lisandro Martinez Akhirnya Buka Suara

Bikin Gaduh Ruang Ganti Manchester United, Lisandro Martinez Akhirnya Buka Suara

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:16 WIB

IM3 Ubah Cara Berburu Hadiah, Pelanggan Bisa Pilih Incaran di MyIM3

IM3 Ubah Cara Berburu Hadiah, Pelanggan Bisa Pilih Incaran di MyIM3

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB

5 Pelembap Bibir Pria untuk Cerahkan Bibir Gelap karena Kebiasaan Merokok

5 Pelembap Bibir Pria untuk Cerahkan Bibir Gelap karena Kebiasaan Merokok

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Diragukan Publik, Kepala BNPB Baru Cek Ulang Data Karhutla Suharyanto yang Dilaporkan ke Prabowo

Diragukan Publik, Kepala BNPB Baru Cek Ulang Data Karhutla Suharyanto yang Dilaporkan ke Prabowo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:09 WIB

×