Belum Bernomor, Ini Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK

Bangun Santoso

Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:09 WIB
Belum Bernomor, Ini Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/10/2020), pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.

Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.

baca juga

Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Bali | Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:49 WIB

Pelajar Ikut Demo Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Ada Ancaman Hak

Pelajar Ikut Demo Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Ada Ancaman Hak

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:44 WIB

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Kaltim | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:19 WIB

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Terkini

HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan

HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:15 WIB

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:13 WIB

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:10 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 15:07 WIB

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:04 WIB

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:56 WIB

×