Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB
Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Jatim. (Foto dok. Kemenkopolhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud meminta permasalahan UU Ciptaker bisa diselesaikan secara baik-baik.

Hal itu diungkapkannya ketika menerima kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Jatim.

Banyaknya penolakan atas pengesahan UU Ciptaker dianggap Mahfud mesti disalurkan ke pemerintah langsung.

"Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik-baik," kata Mahfud di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama Khofifah mengungkapkan perwakilan serikat buruh se-Jatim sudah menyampaikan semua aspirasinya kepada pemerintah dengan menulis surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada delapan rekomendasi yang disampaikan kepada Mahfud dan mesti diteruskan ke Menteri Keuangan, salah satunya ialah soal nasib buruh linting. Kemudian ia juga menuturkan kalau perwakilan serikat buruh yang hadir berkesempatan mendapatkan penjelasan langsung terkait substasi dan konstruksi UU Ciptaker.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jatim Achmad Fauzi mengharapkan agar aspirasi yang disampaikannya bisa diteruskan oleh Mahfud MD. Ia menekankan hal yang paling fundamental adalah terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan lainnya.

"Yang paling fundamental adalah sisi UMSK dan yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKP di perusahaan-perusahaan tidak boleh hilang karena omnibus law cipta kerja ini," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Kaltim | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:19 WIB

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB