Belum Bernomor, Ini Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:09 WIB
Belum Bernomor, Ini Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/10/2020), pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.

Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.

Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Bali | Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:49 WIB

Pelajar Ikut Demo Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Ada Ancaman Hak

Pelajar Ikut Demo Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Ada Ancaman Hak

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:44 WIB

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!

Kaltim | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:19 WIB

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB