Mahasiswa Sebut Pemerintah Sedang Cuci Otak Rakyat Demi UU Cipta Kerja

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Mahasiswa Sebut Pemerintah Sedang Cuci Otak Rakyat Demi UU Cipta Kerja
Demo menolak Omnibus Law oleh mahasiswa Kalsel terus berlanjut. [Kanalkalimantan.com/Fikri]

Suara.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebut pemerintah tengah melakukan berbagai cara untuk menggembosi gerakan masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Koordinator Wilayah Jabodetabek-Banten BEM SI Bagas Maropindra bahkan menilai, pemerintah tengah mencuci otak masyarakat.

"Melalui segala cara pemerintah berusaha mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja," kata Bagas dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Cuci otak itu, kata Bagas terlihat dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 1035/E/KM/2020 yang mengimbau Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Pemerintah mencoba mengintervensi gerakan mahasiswa dengan mengeluarkan surat itu," ucapnya.

Selain itu, kekuatan berlebih dari aparat kepolisian saat menghadapi demonstran juga dinilai sebagai bentuk represif negara terhadap penolakan UU Cipta Kerja.

"Serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," sambung Bagas.

Oleh sebab itu, diperkirakan sekitar 6.000 mahasiswa akan kembali melakukan unjuk rasa ke Istana Negara, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) siang hari ini.

Tuntutan mereka masih sama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu).

baca juga

"Estimasi akan turun sekitar 6.000 orang, baru datang dari wilayah Kalimantan dan Sulawesi, tuntutannya masih sama dengan kemarin, kami tetap desak presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Anggota BEM SI Andi Khiyar saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/10/2020).

Andi meminta seluruh massa aksi untuk membekali diri dengan masker, face shield, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi mengingat demonstrasi akan dilakukan saat pandemi covid-19.

Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini BEM Mau Demo, Ini Info Penting Buat yang Mau Naik KA dari Gambir

Hari Ini BEM Mau Demo, Ini Info Penting Buat yang Mau Naik KA dari Gambir

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:55 WIB

Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa di Serang Minta 14 Kawannya Dibebaskan

Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa di Serang Minta 14 Kawannya Dibebaskan

Banten | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:52 WIB

Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:41 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×