Foto Lama Ustazah Kingkin Jadi Alat Protes Kapolri Agar Membebaskannya

Siswanto Suara.Com
Minggu, 18 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Foto Lama Ustazah Kingkin Jadi Alat Protes Kapolri Agar Membebaskannya
Kinkin Anida bagikan bunga ke polisi ketika menjaga aksi di Bawaslu tahun 2019 [dok. FB Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.

Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.

"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.

Polisi tunjukkan bukti

Jumhur disebut polisi mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, Jumhur memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus."

Polisi juga merinci peranan empat tersangka lainnya yakni DW, AP, SN, dan KA.

Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sehingga membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.

Baca Juga: Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya".

Dalam laporan Antara, tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".

Kemudian beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah," "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru."

Tersangka Syahganda Nainggolan menulis di akun Twitter @syahganda: "Tolak Omnibus Law," "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh."

Sementara tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI