Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Bangun Santoso

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
baca 10 detik
  • Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit sebagai turunan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, memicu perdebatan publik.
  • FPIR mengapresiasi Perpol tersebut sebagai langkah taat konstitusi dan penegasan kepastian hukum penugasan anggota Polri.
  • Aturan baru ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke 17 kementerian/lembaga berdasarkan kompetensi.

Suara.com - Penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu gelombang perdebatan sengit di ruang publik.

Aturan yang menjadi turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini seketika menjadi topik panas yang membelah opini para pakar hukum hingga warganet, tak terkecuali dari tokoh sekelas Prof. Mahfud MD.

Di tengah riuhnya pro dan kontra, langkah Kapolri justru mendapat apresiasi sebagai wujud ketaatan pada konstitusi. Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai Perpol 10/2025 adalah langkah tegas dan perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Ketua Umum FPIR, Fauzan Ohorella, memandang bahwa Perpol ini secara efektif menjadi legitimasi dan panduan teknis atas putusan MK.

Menurutnya, aturan baru ini berhasil menghilangkan ambiguitas yang selama ini terkandung dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jendral Sigit yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002." Ujar Fauzan Ohorella, Rabu (17/12/2025).

Fauzan, yang juga merupakan peminat studi hukum, menjelaskan lebih lanjut bahwa Perpol tersebut secara spesifik menegaskan mekanisme penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga negara.

Penugasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kompetensi yang dimiliki oleh anggota Polri yang bersangkutan.

Aturan baru ini dinilai telah menciptakan sebuah sistem internal yang lebih transparan dan akuntabel.

baca juga

"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait." ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Lebih jauh, Fauzan menganggap bahwa esensi utama dari putusan MK adalah untuk meluruskan aturan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, ia menyebut bahwa semangat Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang juga mengatur tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI saat bertugas di luar institusi militer.

Ia berharap langkah Kapolri ini dapat menjadi preseden positif dalam penataan regulasi di Indonesia, menjauhkannya dari potensi politisasi yang dapat menyesatkan pemahaman publik.

"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua." ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:42 WIB

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:18 WIB

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×