Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
  • Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit sebagai turunan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, memicu perdebatan publik.
  • FPIR mengapresiasi Perpol tersebut sebagai langkah taat konstitusi dan penegasan kepastian hukum penugasan anggota Polri.
  • Aturan baru ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke 17 kementerian/lembaga berdasarkan kompetensi.

Suara.com - Penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu gelombang perdebatan sengit di ruang publik.

Aturan yang menjadi turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini seketika menjadi topik panas yang membelah opini para pakar hukum hingga warganet, tak terkecuali dari tokoh sekelas Prof. Mahfud MD.

Di tengah riuhnya pro dan kontra, langkah Kapolri justru mendapat apresiasi sebagai wujud ketaatan pada konstitusi. Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai Perpol 10/2025 adalah langkah tegas dan perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Ketua Umum FPIR, Fauzan Ohorella, memandang bahwa Perpol ini secara efektif menjadi legitimasi dan panduan teknis atas putusan MK.

Menurutnya, aturan baru ini berhasil menghilangkan ambiguitas yang selama ini terkandung dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jendral Sigit yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002." Ujar Fauzan Ohorella, Rabu (17/12/2025).

Fauzan, yang juga merupakan peminat studi hukum, menjelaskan lebih lanjut bahwa Perpol tersebut secara spesifik menegaskan mekanisme penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga negara.

Penugasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kompetensi yang dimiliki oleh anggota Polri yang bersangkutan.

Aturan baru ini dinilai telah menciptakan sebuah sistem internal yang lebih transparan dan akuntabel.

"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait." ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Lebih jauh, Fauzan menganggap bahwa esensi utama dari putusan MK adalah untuk meluruskan aturan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, ia menyebut bahwa semangat Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang juga mengatur tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI saat bertugas di luar institusi militer.

Ia berharap langkah Kapolri ini dapat menjadi preseden positif dalam penataan regulasi di Indonesia, menjauhkannya dari potensi politisasi yang dapat menyesatkan pemahaman publik.

"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua." ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:42 WIB

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:18 WIB

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB