Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Kapolri sebut Perpol jabatan sipil Polri sudah sesuai dan konsultasi.
  • Perpol ini diklaim sebagai tindak lanjut untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Ke depan, Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut sudah melalui proses konsultasi yang semestinya.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait," kata Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Saat ditanya mengenai kritik spesifik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD, Listyo enggan berkomentar banyak.

"Ah, tanya sama Pak Mahfud," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai Perpol yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu bertentangan dengan UU Kepolisian dan UU ASN.

Klaim Hormati Putusan MK

Listyo justru mengklaim bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.

"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Perpol. Jadi, apa yang dilanggar?" kata Listyo.

Ia menjelaskan, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi masukan untuk revisi undang-undang di masa depan. Listyo juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga tidak akan memengaruhi penugasan yang sudah berjalan.

Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Terkait klausul yang mengizinkan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, Listyo menyebut hal itu sudah jelas. Menurutnya, yang dihapus oleh MK adalah frasa "penugasan oleh Kapolri" dan "tugas-tugas kepolisian," yang kini telah diperjelas batasannya dalam Perpol tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI