Array

SK Sudah Keluar, Bioskop CGV, XXI, dan Cinepolis di DKI Dibuka Pekan Ini

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:58 WIB
SK Sudah Keluar, Bioskop CGV, XXI, dan Cinepolis di DKI Dibuka Pekan Ini
Bioskop dibuka kembali. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Raisan Al Farisi)

Suara.com - Tiga usaha bioskop bakal segera kembali dibuka di Jakarta. Kekinian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memberikan izinnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan tiga waralaba itu adalah CGV, XXI, dan Cinepolis. Ketiganya sudah menjalani seluruh rangkaian kesepakatan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Mulai dari pengaturan jarak saat menonton, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker untuk pelanggan dan karyawan, hingga pembayaran tiket secara online.

"Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Ketiga waralaba itu sendiri memiliki usaha bioskop di banyak lokasi di Jakarta. Namun dalam proses penerbitan izin, tidak perlu dilakukan pemeriksaan di semua gedung.

Lalu untuk tanggal pembukaannya, kata Bambang, diserahkan ke masing-masing pelaku usaha. Sebab pihaknya hanya berwenang memeriksa protokol.

"Mengingat SK tersebut milik pihak bioskop," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bioskop-bioskop itu akan segera dibuka lagi pekan ini.

"Infonya minggu ini buka," pungkasnya.

Baca Juga: Dear Warga, Pol PP Sumsel Gelar Razia Prokes Covid 19 Libatkan Tokoh Adat

Sebelumnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk bioskop kembali beroperasi. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari penularan Covid-19.

Salah satunya adalah mengurangi kapasitas penonton. Jumlah penonton yang diizinkan dalam satu studio bioskop hanya 25 persen dari kapasitasnya.

"Maksimal 25 persen kapasitas, Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," ujar Anies dalam paparan tertulis tentang pengaturan PSBB transisi yang dikutip Senin (12/10/2020).

Selain itu, ada juga ketentuan lainnya seperti penonton tak boleh berpindah-pindah tempat duduk. Lalu alat makan juga harus disterilisasi terlebih dahulu.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan untuk bisa beroperasi, pemilik usaha bioskop harus mengajukan izin dulu kepada pihaknya. Setelah itu akan dilakukan survei tempat untuk memastikan segala prosedur terpenuhi.

"Mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI