Ini 7 Persyaratan Administrasi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Ini 7 Persyaratan Administrasi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Rencananya hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau hasil SKB CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020. Peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi saat pengumuman telah keluar.

Berdasarkan Peraturan BKN 14/2018, berikut 7 persyaratan administrasi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019:

  1. Persiapkan surat lamaran
    Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.
  2. Fotokopi Ijazah
    Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.
  3. Daftar Riwayat hidup
    Daftar riwayat hidup harus ditandatangani dengan materai. Formulir dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.
  4. SKCK
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres sesuati KTP yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Sehat
    Surat Keterangan Sehat dapat diurus melalui unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba
    Surat Keterangan Bebas Narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat pernyataan
    Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu, surat itu juga berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

Ada juga pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Berdasarkan informasi terbaru, hasil SKB CPNS 2019 diumumkan pada akhir Oktober 2020 ini. Pandemi virus corona membuat jadwal penyelenggaraan CPNS 2019 tertunda. Sehingga, pengumuman akhir CPNS 2019 pun ikut molor dari rencana sebelumnya.

Berikut jadwal penyelenggaraan CPNS 2019, termasuk juga jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019.

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB : 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB : 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi : 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi SKB CPNS: 30 Oktober 2020
  • Masa sanggah: 31 Oktober-3 November 2020
  • Pemberkasan dan pengusulan NIP: 4-30 November 2020
  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS: 1 Desember 2020

Saat ini, Kedeputian Mutasi Kepegawaian BKN sedang menggelar Rekonsiliasi Integrasi hasil Seleksi SKD-SKB CPNS Tahun 2019, Senin-Jumat (19-23 Oktober 2020) di Hotel Shangri-La. Rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Kegiatan ini akan diikuti oleh 65 Instansi pusat dengan rincian 50 instansi menggelar SKB dengan CAT BKN dan 15 instansi menyelenggaran SKB non-CAT BKN. Sementara instansi daerah yang akan mengikuti kegiatan ini berjumlah 456 instansi," tulis akun Twitter @BKNgoid, Senin (19/10/2020).

Rekonsiliasi yang dimaksud ialah kegiatan mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi. Sehingga nantinya tidak ada data yang meleset atau tidak cocok satu dengan yang lain.

Nantinya bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 wajib untuk melengkapi dokumen pendukung untuk penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Dokumen itu dikumpulkan secara online melalui portal SSCASN.

Peserta CPNS 2019 juga dihimbau untuk terus memantau info terbaru yang disampaikan oleh masing-masing instansi dan situs serta akun media sosial resmi BKN.

Demikian, persyaratan administrasi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 dan jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019. Harap diperhatikan dengan seksama.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman Hasil SKB CPNS 2019 Akhir Oktober 2020, Ini Jadwalnya

Pengumuman Hasil SKB CPNS 2019 Akhir Oktober 2020, Ini Jadwalnya

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:58 WIB

Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo

Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:05 WIB

Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Health | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Terkini

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB