Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Suara.com - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra melayangkan permohonan pada majelis hakim agar persidangan kliennya terkait kasus surat jalan palsu bisa dilakukan secara langsung.

Pasalnya, selama ini eks buronan cassie Bank Bali tersebut mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas II A, Salemba, Jakarta Pusat.

Permohonan itu disampaikan pada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) ini. Tim kuasa hukum turut melampirkan surat tidak keberatan dari pihak Lapas.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Djoko Tjandra, ada sejumlah kendala teknis. Salah satunya, Djoko Tjandra tidak bisa mendengar suara jaksa dengan jelas.

"Izin yang mulia kembali keterkaitan dengan persidangan offline, dengan beberapa kendala salah satu contoh seperti tadi. Kami mengajukan surat dengan dilampirkan juga surat tidak keberatan dari Lapas," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.

Hakim ketua Muhammad Sirat langsung menanggapi permohonan tersebut. Dia mempersihakan, agar kubu Djoko Tjandra mengajukan permohonan tersebut.

"Ajukan saja," jawab Sirat.

Seusai persidangan, Soesilo menyebut kendala teknis semacam itu begitu menggangu dan merugikan kliennya. Sebab, baik tim kuasa hukum maupun Djoko Tjandra tidak bisa menggali secara keseluruhan keterangan saksi pada sidang-sidang selanjutnya.

"Kalau online ini sangat menganggu dan sangat merugikan terdakwa dan penasihat hukum karena tidka bisa menggali secara keseluruhan, secara komperhensif dari terdakwa kepada saksi," jelas Soesilo.

baca juga

Sidang Hari Ini

Jaksa Yeni Trimulyani mewaliki tim JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Sebab, tim JPU menilai jika dakwaan yang dilayangkan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.

"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," ucap Jaksa Yeni.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Djoko Tjandra merasa keberatan atas kurang cermat dan jelasnya soal identitas kliennya. Tim JPU berpendapat, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara teliti.

"Bahwa Kami tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam Surat Dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari Terdakwa," jelas Yeni.

Selain itu, Tim JPU menilai jika surat dakwaan yang disusun telah memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada eks buronan cassie Bank Bali tersebut.

Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut Yeni, pihaknya juga telah menguraikan secara jelas rangkaian tindak pidanana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, surat dakwaan telah begitu rinci dalam menjelaskan rangkaian tindak pidana yang utuh.

"Dalam surat dakwaan, kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa," jelas dia.

Misalnya saja rangkaian tanggal terjadinya tindak pidana surat jalan palsu. Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana Anita Kolopaking bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta.

"Yang akhirnya bertemu dan terdakwa (Djoko Tjandra) berhasil masuk ke Jakarta sesuai keiginannya tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya," beber Yeni.

Dari rangkaian tersebut, maka sudah jelas jika Djoko Tjandra membutuhkan sejumlah surat agar bisa masuk ke Ibu Kota. Tak hanya itu, lanjut Yeni, Djoko Tjandra juga mengetahui jika surat tersebut tidak benar alias palsu.

"Misalnya dalam surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan fakta-fakta ini tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," sambung Yeni.

Dengan demikian, JPU meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan perkara Djoko Tjandra dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Yeni melanjutkan, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:37 WIB

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki  Jadi Sorotan

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan

Video | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:15 WIB

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Rizal Ramli Kritik Habis-habisan Polisi, Kenapa Jenderal Tak Diborgol?

Rizal Ramli Kritik Habis-habisan Polisi, Kenapa Jenderal Tak Diborgol?

Batam | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:41 WIB

Terkini

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:16 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB