Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!

Senin, 26 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Dini menjelaskan Setneg hanya memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja seperti salah ketik (typo), format tulisan, dan format kertas. Sehingga substansi menjadi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata dia.

Selain memperbaiki teknis, Dini menyebut Setneg juga menghapus Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi.

Pasal tersebut sebelumnya ada dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi Rabu (14/12/2020) lalu.

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI