Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 03 November 2020 | 09:32 WIB
Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh
Demo buruh (Kolase foto/Suara.com/Ummi Hadyah Saleh/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya ada lima pasal yang merugikan buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).

Berikut 5 Alasan KSPI menolak UU Cipta Kerja 11/2020:

1. Sistem Upah Murah Kembali Berlaku

Sistem rezim upah murah kembali berlaku karena pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ucapnya.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelasnya.

baca juga

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghilangkan batas waktu kontak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003, maka mulai sekarang pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ucap Iqbal.

Regulasi yang mengatur PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak dihapuskan, karyawan tak punya harapan lagi diangkat menjadi karyawan tetap yang menjamin kepastian kerja.

3. Outsourcing Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU No 13 Tahun 2003.

Dalam pasal 66 yang dihapus mengatur batasan 5 jenis pekerjaan yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

"ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern)," tegasnya.

4. Nilai Pesangon Dikurangi

UU Ciptaker 11/2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK menjadi mudah dalam UU Ciptaker 11/2020 karena hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

6. Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia

TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

7. Cuti Panjang Berpotensi Hilang

Cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

News | Selasa, 03 November 2020 | 09:26 WIB

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Jabar | Selasa, 03 November 2020 | 09:25 WIB

Sempat Alami Perubahan Versi, Akhirnya UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Sempat Alami Perubahan Versi, Akhirnya UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Riau | Selasa, 03 November 2020 | 09:09 WIB

Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Bisnis | Selasa, 03 November 2020 | 09:03 WIB

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

News | Selasa, 03 November 2020 | 08:55 WIB

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh  Langsung Gugat

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh Langsung Gugat

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:54 WIB

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:39 WIB

Terkini

Membara! Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Jalur Gunung Rinjani

Membara! Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Jalur Gunung Rinjani

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 15:22 WIB

HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan

HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:15 WIB

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

3 Day Cream dengan Kolagen Terbaik untuk Jaga Kelembapan dan Cegah Keriput

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:13 WIB

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:10 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 15:07 WIB

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:04 WIB

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

×