UU Ciptaker Sah, PKS: Tidak Semestinya Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 November 2020 | 16:23 WIB
UU Ciptaker Sah, PKS: Tidak Semestinya Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat
Bukhori Yusuf [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total halaman UU berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi."

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja."

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 UU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI