"Tahu masalahnya?" hakim kembali bertanya.
"Saya tidak tahu. Saya tidak kenal, saya tahunya setelah kejadian," kata Hambek.
Pengakuan Saksi Lain
JPU turut menghadirkan seorang saksi bernama Sri Rejeki Ivana Yuiawati selaku Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri. Dalam perkara ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo jika tidak membuatkan surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Hakim kemudian bertanya pada Sri mengapa dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Padahal, dalam prosedur pembuatan surat keterangan Covid-19, masyarakat umum tidak bisa membuat -- bahkan, pasien harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri.
"Saudara menyampaikan bahwa prosedur buat surat Covid harus hadir dan periksa fisik. Mereka (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) tidak hadir dan orang luar tidak bisa. Kenapa tetap diproses?" tanya hakim.
Sri lantas menjawab jika dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Apalagi, Prasetijo merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.
"Karena saya melihat Bapak Prasetijo Utomo adalah petinggi Polri. Jadi saya takut kena sanksi," jawab Sri.
Hakim yang masih belum puas dengan jawaban Sri kembali bertanya. Sebab, alasan takut diberi sanksi yang dikemukakan Sri belum masuk akal.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
Sri kemudian menjawab, dia takut dilaporkan ke pimpinannya -- terlebih yang melaporkan adalah Prasetijo. Selain itu, Sri beralasan jika di internal Polri harus menunjukkan sikap loyal.
"Takut kenapa?" tanya hakim.
"Karena beliau (Prasetijo) petinggi. Beliau bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.
"Kenapa kok takut?" hakim kembali bertanya.
"Kalau di internal Polri, kami harus loyal," beber Sri.
Sri mengungkapkan, permintaan untuk membuat surat keterangan Covid-19 disampaikan oleh asisten Prasetijo yang bernama Eti Wahyuni -- yang juga sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Sri lantas menjelaskan pada Eti jika masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.