Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini. Salah satunya adalah Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati.
Dalam persidangan, Sri mengemukakan alasannya dalam membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra. Dalam hal ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sri mengatakan, permintaan untuk membuat surat keterangan Covid-19 disampaikan oleh asisten Prasetijo yang bernama Eti Wahyuni -- yang juga sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Sri lantas menjelaskan pada Eti jika masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.
"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas COVID. Yeti bilang kalau orang umum boleh, saya jawab tidak boleh. Saya bilang kalau mau surat COVID pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang bapak mau bicara," ungkap Sri.
Sejurus dengan hal itu, Prasetijo kemudian menghubungi Sri. Selanjutnya, Sri meminta Eti menyerahkan data orang-orang yang hendak dibuatkan surat tersebut seusai berbincang dengan Prasetijo.
"Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan kepeluannya apa," sambungnya.
Data-data tersebut, lanjut Sri, atas nama Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Dia mengatakan dalih pembuatan surat keterangan Covid-19 guna keperluan dinas.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," lanjut dia.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada Sri terkait alasan mengapa surat tersebut tetap diurus meskipun Djoko Tjandra dan Anita adalah masyarakat umum. Kepada hakim, Sri mengaku takut diberi sanksi oleh Prasetijo.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo
"Saksi selama komunikasi dengan terdakwa kalau yang diperiksa harus datang responnya bagaimana?" tanya Hakim.