Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 06 November 2020 | 16:02 WIB
Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti
Penampakan sidang kasus Djoko Tjandra yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama dr Hambek Tanuhita dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini.

Hambek merupakan dokter di Pusdokkes Mabes Polri yang menandatangani surat keterangan sehat dan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Kepada Hambek, hakim bertanya apakah ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Djoko Tjandra dan terdakwa Anita Kolopaking sebelum menandatangani surat tersebut. Pemeriksaan yang dimaksud adalah cek kesehatan, pengukuran tekanan darah dan lainnya.

"Kenapa saudara melakukan tanda tangan?" tanya Hakim.

Hambek lantas menjawab dia adalah dokter yang bertugas menandatangi surat tersebut. Kepada hambek, hakim mencecar ihwal pelayanan untuk prosedur yang salah.

Pasalnya, Hambek berpikir jika surat tersebut sudah mendapat atensi dari pimpinannya. Dengan demikian, dia langsung menandatangani surat keterangan Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Karena saya kan pelayanan," jawab Hambek.

"Termasuk pelayanan yang salah?" tanya Hakim lagi.

"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kami laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," papar Hambek.

baca juga

Hakim kembali bertanya pada Hambek, apakah dia membaca terlebih dahulu jika surat tersebut atas nama Djoko Tjandra. Tak hanya itu, hakim juga bertanya apakah Hambek juga tidak mengetahui sosok Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang bukan anggota Polri.

"Anda tahu, surat-surat tersebut dibuat untuk orang luar?" tanya hakim.

"Awalnya tidak tahu" jawab Hambek.

"Anda tidak baca? tidak teliti?" tanya hakim memastikan.

"Tidak teliti," jawabnya.

Tak hanya itu, Hambek juga tidak mengetahui kasus yang tengah merundung Djoko Tjandra -- yang saat itu masih berstatus buronan cassie Bank Bali. Bahkan, dia baru tahu kasus yang menjerat Djoko Tjandra seusai membaca pemberitaan di media massa.

"Tahu masalahnya?" hakim kembali bertanya.

"Saya tidak tahu. Saya tidak kenal, saya tahunya setelah kejadian," kata Hambek.

Pengakuan Saksi Lain

JPU turut menghadirkan seorang saksi bernama Sri Rejeki Ivana Yuiawati selaku Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri. Dalam perkara ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo jika tidak membuatkan surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Hakim kemudian bertanya pada Sri mengapa dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Padahal, dalam prosedur pembuatan surat keterangan Covid-19, masyarakat umum tidak bisa membuat -- bahkan, pasien harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri.

"Saudara menyampaikan bahwa prosedur buat surat Covid harus hadir dan periksa fisik. Mereka (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) tidak hadir dan orang luar tidak bisa. Kenapa tetap diproses?" tanya hakim.

Sri lantas menjawab jika dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Apalagi, Prasetijo merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.

"Karena saya melihat Bapak Prasetijo Utomo adalah petinggi Polri. Jadi saya takut kena sanksi," jawab Sri.

Hakim yang masih belum puas dengan jawaban Sri kembali bertanya. Sebab, alasan takut diberi sanksi yang dikemukakan Sri belum masuk akal.

Sri kemudian menjawab, dia takut dilaporkan ke pimpinannya -- terlebih yang melaporkan adalah Prasetijo. Selain itu, Sri beralasan jika di internal Polri harus menunjukkan sikap loyal.

"Takut kenapa?" tanya hakim.

"Karena beliau (Prasetijo) petinggi. Beliau bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.

"Kenapa kok takut?" hakim kembali bertanya.

"Kalau di internal Polri, kami harus loyal," beber Sri.

Sri mengungkapkan, permintaan untuk membuat surat keterangan Covid-19 disampaikan oleh asisten Prasetijo yang bernama Eti Wahyuni -- yang juga sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Sri lantas menjelaskan pada Eti jika masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.

Sejurus dengan hal itu, Prasetijo kemudian menghubungi Sri. Selanjutnya, Sri meminta Eti menyerahkan data orang-orang yang hendak dibuatkan surat tersebut seusai berbincang dengan Prasetijo.

Data-data tersebut, lanjut Sri, atas nama Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Dia mengatakan dalih pembuatan surat keterangan Covid-19 guna keperluan dinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:07 WIB

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

×