Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 08:59 WIB
Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Militer II-8 Jakarta menetapkan seorang prajurit TNI AD, Serma T (25) terbukti melakukan kesalahan, yakni melanggar perintah atasan atas larangan menjadi homoseksual atau LGBT. Hal tersebut merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat Suara.com, Senin (9/11/2020).

Selanjutnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Kronologi

Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.

Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.

Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.

baca juga

Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.

"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.

Dipecat

Merujuk pada Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.

Dengan demikian, Serma T telah melanggar Pasal 103 KUHPMilite, yakni terkait melawan perintah dinas/atasan. Ada pertimbangan majelis hakim untuk kemudian menjadi dasar pemecatan terhadap Serma T.

Serma T dikhawatirkan akan menganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin di lingkungan TNI jika dia masih dipertahankan. Dengan demikian, dia harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi

Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi

Jabar | Minggu, 08 November 2020 | 07:00 WIB

Bakti Sosial Bima Suci di Pulau Laut

Bakti Sosial Bima Suci di Pulau Laut

Foto | Sabtu, 07 November 2020 | 18:10 WIB

Para Ulama di Bangladesh Buka Madrasah untuk Transgender

Para Ulama di Bangladesh Buka Madrasah untuk Transgender

News | Sabtu, 07 November 2020 | 09:47 WIB

Pemilu AS: Sarah McBride Jadi Senator Transgender AS Pertama

Pemilu AS: Sarah McBride Jadi Senator Transgender AS Pertama

News | Kamis, 05 November 2020 | 17:28 WIB

Guru Besar Unpad Profesor Muradi Tak Ikut Touring HOG Siliwangi Bandung

Guru Besar Unpad Profesor Muradi Tak Ikut Touring HOG Siliwangi Bandung

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 17:42 WIB

Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali

Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 13:27 WIB

Satu Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ternyata Director HOG Siliwangi

Satu Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ternyata Director HOG Siliwangi

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 12:42 WIB

Terkini

Review Sabun Kojie San untuk Wajah Menurut Pengguna Shopee, Harum dan Mencerahkan

Review Sabun Kojie San untuk Wajah Menurut Pengguna Shopee, Harum dan Mencerahkan

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?

Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?

Kalbar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Berburu iPhone 18, Ada Triple Zero hingga 31 Oktober

Berburu iPhone 18, Ada Triple Zero hingga 31 Oktober

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Tiket Konser Syahrini Beli di Mana? Harga Paling Mahal Tembus Rp35 Juta

Tiket Konser Syahrini Beli di Mana? Harga Paling Mahal Tembus Rp35 Juta

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Nutrisi Manis Wajah: 5 Sheet Mask Strawberry untuk Kulit Plumpy dan Cerah

Nutrisi Manis Wajah: 5 Sheet Mask Strawberry untuk Kulit Plumpy dan Cerah

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kerja 24 Jam saat BBM Langka di Bali, Petugas SPBU 'Burnout' di Depan Gubernur Koster

Kerja 24 Jam saat BBM Langka di Bali, Petugas SPBU 'Burnout' di Depan Gubernur Koster

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:58 WIB

5 Kombinasi Shio Atasan dan Bawahan yang Paling Produktif di Kantor, Kerja Tim Lancar

5 Kombinasi Shio Atasan dan Bawahan yang Paling Produktif di Kantor, Kerja Tim Lancar

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Sumut | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Isu Pergantian Kepala BNPB Mencuat Usai OTT KPK, Internal Ngaku Menghormati Hak Prerogatif Presiden

Isu Pergantian Kepala BNPB Mencuat Usai OTT KPK, Internal Ngaku Menghormati Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:53 WIB

YLPK Bali Sentil Pertamina: Jangan Cuma Lempar Laporan di Atas Kertas

YLPK Bali Sentil Pertamina: Jangan Cuma Lempar Laporan di Atas Kertas

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:51 WIB

×