Prajurit TNI AU Sambut Rizieq Shihab Disanksi, Fadli Zon: Apa Salahnya?

Kamis, 12 November 2020 | 06:28 WIB
Prajurit TNI AU Sambut Rizieq Shihab Disanksi, Fadli Zon: Apa Salahnya?
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI