Untuk Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Sejumlah Permensos

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 15:24 WIB
Untuk Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Sejumlah Permensos
Sekjen Kemensos, Hartono Laras. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Sesuai dengan arahan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata regulasi yang efektif.

"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Kemensos, Hartono Laras, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jawa Tengah, bertema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos sampai Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos diantaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian, total 119 Permensos yang akan tersisa.

"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut, terdapat dua isu kursial, yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)," kata Hartono.

Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako, mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program Atensi, yang akan mencakup proses rehabilitasi sosial.

Menurut Hartono, Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.

"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," katanya.

Selain membahas penyederhanaan Permensos, rakor juga membahas advokasi hukum yang bertujuan untuk menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum dan mitigasi hukum di lingkungan Kemensos, misalnya terkait pengelolaan aset Kemensos dan masalah hukum lainnya.

Rakor menghadirkan empat narasumber, yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun peserta rakor sebanyak 66 orang, yang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya

Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 14:10 WIB

Mensos Targetkan Penyaluran Bansos Tunai di Sumut Selesai Tahun Ini

Mensos Targetkan Penyaluran Bansos Tunai di Sumut Selesai Tahun Ini

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 12:50 WIB

Di Tanah Leluhurnya, Mensos Beri Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Tokoh Agama

Di Tanah Leluhurnya, Mensos Beri Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Tokoh Agama

Bisnis | Jum'at, 13 November 2020 | 10:24 WIB

Pastikan Bantuan Sampai ke Masyarakat, Mensos Kunjungi Kampung Halamannya

Pastikan Bantuan Sampai ke Masyarakat, Mensos Kunjungi Kampung Halamannya

Bisnis | Kamis, 12 November 2020 | 15:11 WIB

Kemensos dan BPS Perbarui Data Penduduk Miskin, Selesai Juli 2021

Kemensos dan BPS Perbarui Data Penduduk Miskin, Selesai Juli 2021

News | Kamis, 12 November 2020 | 07:24 WIB

Hari Pahlawan, Mensos Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Hari Pahlawan, Mensos Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

News | Rabu, 11 November 2020 | 13:18 WIB

Terkini

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:50 WIB

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:40 WIB

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:59 WIB

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:45 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB