Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 13 November 2020 | 22:35 WIB
Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri maupun Deputi Penindakan KPK Karyoto atas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Hasil ini setelah Dewas KPK mempelajari laporan ICW mengenai dugaan pelanggaran etik Firli dan Karyoto terkait tak memahami proses operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan sejumlah pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Syamsuddin mengaku, sudah mengirimkan pula surat hasil keputusan Dewas kepada ICW terkait tak ditemukannya unsur dugaan pelanggaran etik.

"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," katanya.

Dalam laporan ICW sebelumnya, ada empat catatan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Firli dan Karyoto.

Pertama, Firli memaksa untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian itu," ucapnya.

Kedua, Firli menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

"Ia (Firli) diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan

Ketiga, proses penerbitan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan kasus kepada polisi dianggap tidak melalui proses gelar perkara di Internal KPK.

"Dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK," kata dia. 

Terakhir, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

Padahal, dalam aturan Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

"Berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar. Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korups," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli

Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB