Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia

Rifan Aditya

Minggu, 15 November 2020 | 12:46 WIB
Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia
Tuak manis dari Lombok. (Instagram Lombok24jam)

Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR RI. Sebab, jika RUU ini disahkan, maka semua jenis minuman beralkohol termasuk miras tradisonal Indonesia dilarang diproduksi, dijualbelikan, dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal tersebut tercatat dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan “Minuman Beralkohol tradisional” adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain".

Aturan ini sontak membuat sebagian masyarakat mengungkapkan ketidaksetujuannya karena di beberapa daerah, minuman keras tradisional adalah tradisi dan menjadi daya tarik masyarakat. Lalu, apa saja minuman beralkohol tradisional asli Indonesia? Berikut daftarnya.

1. Sopi atau Moke

Sopi atau Moke merupakan jenis miras tradisional khas Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbuat dari pohon lontar dan mengandung kadar alkohol hingga 40%. Sopi atau Moka ini biasanya disajikan dan diminum oleh masyarakat setempat ketika ada upacara budaya NTT seperti upacara adat, pernikahan, kematian, hingga acara sosialisasi lainnya.

2. Bobo atau Saguer

Bobo atau Saguer adalah salah satu jenis miras yang biasa dibuat oleh masyarakat Papua daerah pesisir pantai. Bobo atau Saguer ini terbuat dari pohon kelapa atau pohon aren. Meskipun minum Bobo atau Saguer bukanlah tradisi, tapi Bobo atau Saguer ini memiliki sejarah panjang yang harus dilestarikan.

3. Balo

baca juga

Balo adalah miras dari suku Bugis Makassar, Sulawesi Selatan. Minuman ini diperoleh dari pohon palem, nipah, dan lontar. Minum Balo sudah menjadi bagian dari tradisi budaya Kerajaan Gowa.

4. Tuak

Tuak tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, namun tuak paling terkenal dari Sumatera Utara dan Bali. Di Suku Batak, tuak dibuat dari hasil sedapan batang mayang kelapa atau pohon aren. Sedangkan di Bali, tuak terbuat dari fermentasi beras, nira, dan buah-buahan yang mengandung gula. Kadar alkohol tuak biasanya berkisar 4%.

5. Arak

Arak Bali merupakan salah satu arak paling terkenal di Indonesia. Arak Bali punya kandungan anggur yang setara dengan minuman beralkohol luar negeri yakni wine. Arak Bali diproduksi dari hasil penyulingan kelapa. Kandungan alkoholnya cukup tinggi dan bisa membuat mabuk jika terlalu banyak diminum.

Itulah daftar miras tradisional Indonesia yang terancam oleh RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi RUU Minhol, Ketahui Pro dan Kontra Kesehatan Konsumsi Alkohol

Kontroversi RUU Minhol, Ketahui Pro dan Kontra Kesehatan Konsumsi Alkohol

Health | Sabtu, 14 November 2020 | 20:34 WIB

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Walkot Solo: Bakal Pengaruhi Wisatawan

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Walkot Solo: Bakal Pengaruhi Wisatawan

Jawa Tengah | Sabtu, 14 November 2020 | 04:30 WIB

Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol

Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol

News | Jum'at, 13 November 2020 | 17:04 WIB

Terkini

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:13 WIB

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:10 WIB

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

×