5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang

Dany Garjito | Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 16 November 2020 | 10:20 WIB
5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Deretan kontroversi terkait penerapan protokol kesehatan muncul usai pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Hasilnya, Habib Rizieq pun dikenai denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas GUgus Covid-19 Doni Munardo yang mengucapkan terima kasihnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Doni mengatakan langkah yang dilakukan Anies sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," lanjutnya.

Lantas pelanggaran protokol apa saja yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan massa pendukungnya?

1. Kerumunan di bandara saat kepulangan Habib Rizieq.

Kerumunan besar terjadi ketika Habib Rizieq Shihab menginjakkan kakinya lagi di tanah air pada 10 November lalu.

Massa pendukungnya berjubel memenuhi Bandara Soekarno Hatta untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam itu.

Selain menimbulkan kemacetan, kerumunan itu juga dikhawatirkan menjadi kluster penyebar virus corona.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.

"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).

2. Habib Rizieq tidak melakukan karantina mandiri

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut aturan karantina kesehatan selama 14 hari wajib dilaksanakan bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!

Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!

Banten | Senin, 16 November 2020 | 08:48 WIB

Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq

Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq

Banten | Senin, 16 November 2020 | 08:22 WIB

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Nikita Mirzani Ledek Begini

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Nikita Mirzani Ledek Begini

Entertainment | Senin, 16 November 2020 | 08:17 WIB

Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini

Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini

Entertainment | Senin, 16 November 2020 | 07:56 WIB

Ade Armando Menduga Nikita Mirzani Disuruh Jokowi Hadapi Habib Rizieq

Ade Armando Menduga Nikita Mirzani Disuruh Jokowi Hadapi Habib Rizieq

Kaltim | Minggu, 15 November 2020 | 17:20 WIB

Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang

Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang

Jatim | Minggu, 15 November 2020 | 16:40 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB