Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.
"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).
2. Habib Rizieq tidak melakukan karantina mandiri
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut aturan karantina kesehatan selama 14 hari wajib dilaksanakan bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.
Hal itu disampaikan menyusul Rizieq Shihab yang tidak berkenan menjalani karantina mandiri setelah pulang ke Tanah Air. Diketahui, sejak tiba pada Selasa (10/11/2020), Rizieq sudah didatangi beberapa tokoh, di antaranya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, politikus kawakan Amien Rais dan politikus Gerindra, Fadli Zon.
"Proses karantina itu ya berlaku untuk semua tidak ada pengecualian walaupun yang bersangkutan membawa hasil test PCR-nya negatif, akan sangat dianjurkan dan penting untuk melakukan karantina, walaupun dilakukan mandiri di rumah," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Dia menyebut hasil tes PCR yang dimiliki Rizieq saat melakukan pemeriksaan di Arab Saudi hanyalah sementara, karena Rizieq dan rombongannya masih berpotensi terpapar virus di sepanjang perjalanan pulang, terlebih Rizieq diarak oleh pendukungnya sepanjang Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan.
"Karena tes PCR itu kan sesaat, banyak potensi paparan ketika di bandara, perjalanan ke bandara, di pesawat, turun dan keluar dari pesawat menuju ke rumahnya," ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!
"Nah ini menunjukkan begitu pentingnya kebijakan karantina selama 14 hari sejak kedatangan dari luar negeri, itu kewajiban moral setiap penduduk," kata Dicky menegaskan.