5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang

Dany Garjito | Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 16 November 2020 | 10:20 WIB
5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Hal itu disampaikan menyusul Rizieq Shihab yang tidak berkenan menjalani karantina mandiri setelah pulang ke Tanah Air. Diketahui, sejak tiba pada Selasa (10/11/2020), Rizieq sudah didatangi beberapa tokoh, di antaranya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, politikus kawakan Amien Rais dan politikus Gerindra, Fadli Zon.

"Proses karantina itu ya berlaku untuk semua tidak ada pengecualian walaupun yang bersangkutan membawa hasil test PCR-nya negatif, akan sangat dianjurkan dan penting untuk melakukan karantina, walaupun dilakukan mandiri di rumah," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Dia menyebut hasil tes PCR yang dimiliki Rizieq saat melakukan pemeriksaan di Arab Saudi hanyalah sementara, karena Rizieq dan rombongannya masih berpotensi terpapar virus di sepanjang perjalanan pulang, terlebih Rizieq diarak oleh pendukungnya sepanjang Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan.

"Karena tes PCR itu kan sesaat, banyak potensi paparan ketika di bandara, perjalanan ke bandara, di pesawat, turun dan keluar dari pesawat menuju ke rumahnya," ucapnya.

"Nah ini menunjukkan begitu pentingnya kebijakan karantina selama 14 hari sejak kedatangan dari luar negeri, itu kewajiban moral setiap penduduk," kata Dicky menegaskan.

3. Gelar Maulid Nabi di Tebet digelar tanpa sanksi

Acara Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tebet melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tapi Gubernur DKI Jakarta tidak menjatuhui saksi.

Acara yang digelar oleh Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf ini lantas dihadiri oleh banyak orang. Acaranya di Majlis Taklim Al Afaf Tebet, Jakarta Selatan.

Di masa pandemi Covid-19, kerumunan sendiri dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus Covid-19. Bahkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, ada aturan sendiri mengenai gelaran acara agama.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifim mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 kepada para peserta. Namun ketika disinggung soal sanksi, ia tak menggubrisnya.

"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Karena itu, ia meminta agar ke depannya acara keagamaan seperti maulid harus mengedepankan protokol kesehatan. Jika tidak, nantinya akan muncul klaster corona baru karena kerumunan yang terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!

Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!

Banten | Senin, 16 November 2020 | 08:48 WIB

Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq

Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq

Banten | Senin, 16 November 2020 | 08:22 WIB

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Nikita Mirzani Ledek Begini

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Nikita Mirzani Ledek Begini

Entertainment | Senin, 16 November 2020 | 08:17 WIB

Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini

Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini

Entertainment | Senin, 16 November 2020 | 07:56 WIB

Ade Armando Menduga Nikita Mirzani Disuruh Jokowi Hadapi Habib Rizieq

Ade Armando Menduga Nikita Mirzani Disuruh Jokowi Hadapi Habib Rizieq

Kaltim | Minggu, 15 November 2020 | 17:20 WIB

Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang

Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang

Jatim | Minggu, 15 November 2020 | 16:40 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB