Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim, Ini Kata Saksi Ahli

Selasa, 17 November 2020 | 23:05 WIB
Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim, Ini Kata Saksi Ahli
Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi ahli bernama AKBP Rita Kundarwati dalam sidang perkara surat jalan palsu. Rita merupakan Kepala Sub Bagian Tata Naskah Sekretariat Umum Polri.

Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020), dia menjelaskan mengenai jenis surat dalam lingkungan Polri. Menurutnya, seluruh surat harus mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.

Keterangan itu disampaikan Rita mengenai surat jalan yang diduga dipalsukan untuk memuluskan langkah terdakwa Djoko Tjandra masuk ke Tanah Air. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur soal konsep pembuatan surat jalan.

"Adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas," kata Rita di ruang sidang.

Rita menjelaskan, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan menandatangani surat dinas anggota Polri adalah pejabat utama. Contohnya, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, atau Inspektorat Pengawasan Umum.

Dalam kasus ini, posisi terdakwa Brigjen Prasetijo -- yang saat itu menjabat Kepala Biro Korwas PPNS Polri -- tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani. Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaaan yang dilayangkan oleh JPU.

"Biro Korwas?" tanya JPU.

"Oh, bukan pejabat utama," jawab Rita.

Rita menambahkan, seorang Kepala Biro tidak bisa menandatangani surat atas namanya sendiri. Seharusnya, kewenangan tersebut adalah milik pimpinan sang Kepala Biro -- dalam hal ini, pimpunan Prasetijo adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi

"Harus atas nama Kabareskrim," ungkap dia.

Selanjutnya, Rita menyebut jika satuan Biro dalam institusi Polri tidak mempunyai cap maupun stempel jabatan. Dengan demikian, seorang Kepala Biro tidak dapat menandatangani surat dinas.

"Kalau surat jalan, tidak ada selama ini," tutupnya.

Coret Nama Kabareskrim

Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10/2020) lalu, JPU menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo.

Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI