14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19

Rifan Aditya

Rabu, 18 November 2020 | 14:41 WIB
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Meskipun hal ini masih menuai pro dan kontra dari masyarakat karena diadakan di tengah pandemi, namun pelaksanaan Pilkada disepakati akan tetap berlangsung tahun ini. Maka dari itu, simak 14 aturan pilkada 2020 saat pandemi COVID-19 berikut ini.

Agar tidak muncul kasus atau klaster baru saat Pilkada, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu membuat aturan baru untuk Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, model kampanye juga akan diatur sedemikian rupa agar warga yang mencoblos tetap aman dan terbebas dari COVID-19.

Aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang dikutip dari JDIH KPU RI.

1. Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja

2. Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

3. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;

4. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi:

  • PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
  • PPDP yang sedang melaksanakan Coklit;
  • KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;

5. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, desinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);

baca juga

6. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;

7. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;

8. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;

10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;

11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;

12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;

13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.

Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara dan aturan Pilkada 2020 selama pandemi, silakan mengakses jdih.kpu.go.id.

Demikian aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon yang ikut Pilkada, panitia dan masyarakat. Semoga Pilkada 2020 berlangsung lancar dan tidak memperparah pandemi virus corona.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Videografis: Cara Mencuci Masker Kain dengan Tepat

Videografis: Cara Mencuci Masker Kain dengan Tepat

Video | Rabu, 18 November 2020 | 14:08 WIB

Miris, Prostitusi Anak Malah Ramai di Masa Pandemi Covid-19

Miris, Prostitusi Anak Malah Ramai di Masa Pandemi Covid-19

Jabar | Rabu, 18 November 2020 | 13:00 WIB

Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Riau | Rabu, 18 November 2020 | 07:06 WIB

Terkini

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×