Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA

Rabu, 18 November 2020 | 14:47 WIB
Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hassan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

REKOMENDASI

TERKINI