Magnet Habib Rizieq: Bakal Gabung Partai Apa dan Bagaimana Peta Politiknya?

Siswanto

Rabu, 18 November 2020 | 15:04 WIB
Magnet Habib Rizieq: Bakal Gabung Partai Apa dan Bagaimana Peta Politiknya?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab diprediksi akan merapat ke Partai Ummat atau Partai Masyumi dan pendiri FPI ini akan membawa pendukungnya.

Dua partai itu, menurut analis dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie akan menjadi kekuatan oposisi yang bakal menenggelamkan partai mainstream.

Jerry menilai Habib Rizieq kembali ke Indonesia pada momentum yang tepat dan akan berdampak positif terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Gatot Nurmantyo sampai Anies Baswedan.

"Magnet politik HRS tidak bisa dianggap sepele lantaran massanya saya perkirakan bertambah," kata Jerry kepada Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Faktor utama yang membuat Habib Rizieq semakin kuat karena tak ada lagi oposisi di parlemen, hanya ada PKS dan Demokrat, tetapi mereka dinilai Jerry bukan oposisi sejati.

"Bisa saja perkawinan politik kelompok KAMI dan 212. Kelompok Ummat bisa berjaya pada pilpres 2024 nanti," kata Jerry.

Dalam sejarahnya, kata Jerry, Masyumi pernah melakukan hal spektakuler pada pemilu 1955. Meraih posisi kedua. Posisi pertama PNI (119 kursi), Masyumi (112 kursi), dan Partai NU (91 kursi).

"Nah dengan hadirnya HRS apalagi dia masuk sebagai penasihat atau posisi lain entah itu Masyumi Reborn dan Partai Ummat akan membuat pilpres mendatang kian seru," katanya.

"Jadi HRS bisa menarik kelompok ulama sampai santri dan pendukung lainnya. Jika beliau mengubah polanya maka akan menarik simpati."

baca juga

Menilai dinamika yang terjadi, kata Jerry, "Politik ular yakni cerdik dan politik merpati yang tulus perlu juga digunakan. HRS tokoh kontroverial dan fenomenal bisa mengancam elektabilitas calon lain. Barangkali dia tak akan maju dalam pilpres, tapi jika dia berafiliasi dengan partai maka akan mengancam partai lainnya."

Sebelum pergi ke Arab Saudi 3,5 tahun yang lalu, Rizieq menjadi tokoh yang merepresentasikan kekuatan politik Islam.

Setelah Habib Rizieq pulang, menurut analisa pengamat politik dari Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam,  tentunya akan menjadi suntikan gairah bagi gerakan-gerakan politik Islam.

Terhadap asumsi Rizieq akan kembali menyatukan kekuatan politik penyeimbang pemerintahan Presiden Joko Widodo, menurut pandangan Nurul, "saya kira nggak."

Sebab, kondisi politik Tanah Air sekarang sudah berubah, jauh berbeda dengan sebelum Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi.

Sebagian elite yang dulu berada di barisan Habib Rizieq kini sudah masuk ke dalam lingkaran Presiden Joko Widodo, seperti Prabowo Subianto yang sekarang menjadi menteri pertahanan.

"Tetapi masih ada sisa-sisa kekuatan kritis yang tidak terakomodir pemerintah Jokowi, mereka di luar kekuasaan, yang merepresentasikan kekuatan politik Islam. Ini jadi suntikan darah segar bagi kelompok ini. Paling nggak kedatangan Habib Rizieq tingkatkan ghiroh politik Islam," kata Nurul.

Kemudian berdirinya sejumlah partai, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, serta kelompok politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang sekarang menghidupkan lagi Partai Masyumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×