Bantah FPI, Wagub DKI Tegaskan Tak Fasilitasi Acara Nikahan Putri Rizieq

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 19 November 2020 | 12:28 WIB
Bantah FPI, Wagub DKI Tegaskan Tak Fasilitasi Acara Nikahan Putri Rizieq
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan FPI yang menyebut Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di petamburan, jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (18/11/2020) malam, Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta secara terang-terangan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami punya aturan dan ketentuan, kami Pemprov membuat regulasi tak boleh ada kerumunan. Jadi, sangat jelas kami sebelum acara sudah sampaikan tidak boleh ada kegiatan apapun yang hadirkan banyak orang, termasuk kegiatan di Petamburan," kata Riza seperti dikutip Suara.com, Kamis (19/11/2020),

Riza menunjukkan bukti arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada para wali kota terkait protokol kesehatan.

Arahan dari Anies tersebut disampaikan melalui pesan grup WhatsApp koordinasi wilayah DKI Jakarta pada Kamis (12/11/2020), tepatnya dua hari sebelum acara digelar.

Wagub DKI tunjukkan bukti arahan Anies soal kerumunan di Petamburan (youTube/matanajwa)
Wagub DKI tunjukkan bukti arahan Anies soal kerumunan di Petamburan (youTube/matanajwa)

Dalam pesan tersebut, Anies mengimbau kepada wali kota untuk mengerahkan petugas dalam jumlah banyak untuk membawa poster atau spanduk berisi kampanye protokol kesehatan.

Selain itu, Anies meminta pimpinan daerah tidak menyediakan fasilitas dan peralatan kepada panitia acara.

"Tidak ada penyediaan fasilitas dan peralatan dari Pemprov yang justru mendukung pengumpulan massa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anies juga mengimbau agar pimpinan daerah melakukan komunikasi intens dengan penyelenggara acara agar bisa mengurai keramaian.

baca juga

Kemudian mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan dan tak terlalu lama berada di lokasi acara.

Surat dukungan dari Dishub Jakarta Pusat untuk acara Petamburan (YouTube/matanajwa)
Surat dukungan dari Dishub Jakarta Pusat untuk acara Petamburan (YouTube/matanajwa)

Meski demikian, Juru Bicara FPI Slamet Maarif yang turut hadir dalam acara tersebut membeberkan bukti surat yang ia terima dari Pemprov DKI.

"Pertama dari Dishub Jakarta Pusatada pernyataan mendukung kegiatan yang kami adakan. Kita juga dapat surat dari wali kota, isinya memberikan arahan kepada kita untuk menjaga protokol Covid-19.," ungkap Slamet.

Riza langsung membantah surat tersebut. Menurut Riza, Dinas Perhubungan tak memiliki kewenangan dalam pemberian izin penggunaan jalan, kewenangan tersebut ada pada kepolisian.

Sementara, surat dari Wali Kota Jakarta Pusat tersebut diklaim oleh Riza sebagai surat imbauan, bukan berisi dukungan acara di Petamburan.

Surat imbauan dari Wali Kota Jakpus untuk acara Petamburan (youTube/matanajwa)
Surat imbauan dari Wali Kota Jakpus untuk acara Petamburan (youTube/matanajwa)

"Surat kedua ini imbauan, ada poin penting yaitu acara pernikahan dihadiri maksimal 30 orang," tegas Riza.

Namun, kenyataan di lapangan justru peserta yang hadiri melebih aturan yang ditetapkan dari Pemprov DKI. Bahkan, para undangan juga tak mengindahkan jaga jarak hingga tak mengenakan masker.

"kami mengambil tindakan tegas memberikan sanksi denda tertinggi Rp 50 juta kepada penyelenggara acara," tutur Riza.

Simak video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq

Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:40 WIB

Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda

Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:27 WIB

Pejabat Kena Imbas Acara HRS Bertambah, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi

Pejabat Kena Imbas Acara HRS Bertambah, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×