- JPPI menyoroti RAPBN 2027 yang mengalokasikan Rp240 triliun untuk program makan bergizi gratis dari anggaran pendidikan.
- Koordinator JPPI Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran pendidikan.
- JPPI mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan anggaran makan bergizi gratis dari porsi wajib pendidikan dalam RAPBN 2027.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai konstruksi anggaran tersebut problematik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Untuk APBN setelah 2026, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN 2028.
Bahkan, MK menyatakan pemisahan tersebut akan lebih baik jika sudah dilakukan sejak APBN 2027.
Ubaid menilai pemerintah tidak seharusnya memaknai frasa “paling lambat APBN 2028” sebagai izin untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan guna membiayai MBG hingga 2027.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, tenggat hingga 2028 diberikan MK sebagai ruang transisi bagi pemerintah untuk menata struktur APBN. Tenggat tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan praktik lama, terlebih memperbesar alokasi MBG dari anggaran pendidikan.
JPPI Hitung Porsi Pendidikan Tinggal 14 Persen
JPPI juga menyoroti penghitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dari total anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, apabila Rp240 triliun digunakan untuk MBG, maka anggaran yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar program tersebut hanya sekitar Rp580,9 triliun.
Sementara itu, total belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, Rp580,9 triliun hanya setara sekitar 14,18 persen dari total belanja negara.
Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Ubaid menegaskan, MK memang masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk memasukkan MBG dalam struktur anggaran pendidikan pada 2027. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan apabila tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun,” ujarnya.