• Mengatur jumlah peserta maksimal 50 orang.
Selain itu, para peserta kampanye juga diharuskan menerapkan AKB, yaitu:
• Wajib menggunakan masker;
• Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
• Melakukan cek suhu, jika suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti acara kampanye;
• Berdiri/ duduk dengan menjaga jarak minimal 1meter;
• Bagi yang sakit flu/demam/batuk tidak boleh mengikuti kampanye;
• Tidak boleh membawa anak-anak dan tidak melibatkan lanjut usia (lansia), serta ibu hamil;
• Tidak merokok.
Baca Juga: Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri
Bila aturan-aturan ini ditaati, maka berbagai kegiatan Pilkada 2020 diharapkan bisa berlangsung dengan aman, sehat, dan timbulnya kluster baru Covid-19 pun bisa dihindari.
Salam sehat dan tetap disiplin 3 M!