• Mengecek suhu tubuh, jika terdapat suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kegiatan;
• Untuk kegiatan indoor, diminta untuk menyusun tempat duduk berjarak dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup. Namun demikian, kegiatan disarankan dilakukan di tempat terbuka;
• Kegiatan sebaiknya tidak lebih dari 3 jam;
• Mengatur para peserta agar tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
• Menyiapkan alat pelindung diri (masker) cadangan untuk pasangan calon (paslon) dan tim kampanye;
• Mengatur jumlah peserta maksimal 50 orang.
Selain itu, para peserta kampanye juga diharuskan menerapkan AKB, yaitu:
• Wajib menggunakan masker;
• Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
Baca Juga: Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri
• Melakukan cek suhu, jika suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti acara kampanye;