Ridwan Kamil Bahas Pencopotan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Hari Ini

Siswanto

Jum'at, 20 November 2020 | 10:34 WIB
Ridwan Kamil Bahas Pencopotan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Hari Ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim soal Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hari ini, akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil ketika dimintai pendapatan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum." 

Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.

Di sisi lain, kata Ridwan Kamil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno-Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Shihab.

"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

baca juga

Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:25 WIB

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

Surakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:22 WIB

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

Sumbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21 WIB

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:17 WIB

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:12 WIB

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×