Jokowi Percaya Firli Bahuri Transparan dan Profesional Tangani Menteri Edhy

Siswanto Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 13:46 WIB
Jokowi Percaya Firli Bahuri Transparan dan Profesional Tangani Menteri Edhy
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

Susan menambahkan, di antara hal yang penting diperhatikan terkait dengan ekspor benih lobster yaitu tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster, kata Susan.

"Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," kata Susan.

Kedua, lata Susan, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Ia mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia pernah menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," kata Susan.

Selain itu, ujar dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar," kata Susan.

Baca Juga: Update: Istana Sangat Hati-Hati Respons Penangkapan Menteri Edhy

Ia juga menilai bahwa KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.

Berita jam 11.55 WIB: Apakah di Baliknya Ada Politik, Nanti Kita Lihat

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang kini ditangkap KPK, jangan langsung dihakimi dan tetap gunakan asas praduga tak bersalah, kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Menurut Arsul terlalu dini untuk langsung menyimpulkan posisi Menteri Edhy, apalagi pemeriksaan masih berlangsung.

KPK memiliki kewenangan memeriksa siapapun yang dianggap memiliki informasi kasus yang sedang diusut. 

"Sehingga siapapun, termasuk menteri KKP yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," kata Arsul.

REKOMENDASI

TERKINI