Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Rabu, 25 November 2020 | 21:36 WIB
Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
JPU KPK menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83,013 miliardi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesaksian Yoga

Sebelumnya saksi Yoga mengatakan identitas dirinya digunakan oleh Rezky. Dia baru mengetahui jika KTP miliknya digunakan untuk mengurus sertifikat lahan sawit yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Belakangan saya tahunya itu untuk yang (sertifikat lahan) sawit (di Padang Lawas) itu loh pak," kata Yoga.

Yoga mengakui, dia sempat bertanya pada Rezky ihwal tujuan peminjaman KTP miliknya. Kepada Yoga, Rezky beralasan agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan.

"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," jelasnya.

Yoga turut mengakui kalau dia sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.

"Saya enggak tahu luasnya berapa, saya tidak tahu," imbuh Yoga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI