Susi 'Marah', Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 28 November 2020 | 18:38 WIB
Susi 'Marah', Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan
Ilustrasi Susi Pudjiastuti. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan respons atas pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor benih lobster atau benur tak menyalahi aturan.

Melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti, Susi mengunggah salah satu artikel terkait pernyataan Luhut tersebut.

"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Dalam cuitan terpisah, Susi menanggapi pemberitaan tersebut. Ia memberikan emoji sedih, marah dan heran menanggapi pernyataan Luhut tersebut.

Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK atas dugaan suap izin ekspor benih lobster, Susi tampak lebih aktif di media sosialnya.

Ia terus membagikan perkembangan terkini kasus suap yang menyeret Edhy dan beberapa jajaran KKP.

Sejak tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP, Susi dengan tegas menolak ekspor benih lobster dibuka.

Susi beri respons terkait pernyataan Luhut soal ekspor benur tak salah (Twitter/susipudjiastuti)
Susi beri respons terkait pernyataan Luhut soal ekspor benur tak salah (Twitter/susipudjiastuti)

Kebijakan ekspor benih lobster sempat dilarang dimasa kepemimpinan Susi di KKP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster.

Namun, peraturan tersebut dicabut setelah Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP. Aturan yang terbaru ini diresmikan pada 5 Mei 2020.

baca juga

Setelah penangkapan Edhy Prabowo, KKP memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Berikut ini surat edaran tersebut:

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Permen Ekspor Lobster Tak Salahi Aturan

Luhut menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Luhut menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Menteri Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Luhut Soal Kasus Edhy "Lobster," Firli: Ibarat Obat, Pas Adonannya

Respons Luhut Soal Kasus Edhy "Lobster," Firli: Ibarat Obat, Pas Adonannya

News | Sabtu, 28 November 2020 | 17:58 WIB

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

News | Sabtu, 28 November 2020 | 16:32 WIB

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Temukan Uang Tunai di Kantor Edhy Prabowo

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Temukan Uang Tunai di Kantor Edhy Prabowo

News | Sabtu, 28 November 2020 | 16:00 WIB

Terkini

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

×